Perjodohan Berujung Tragedi, Wanita Ini Diduga Bersekongkol Habisi Calon Suami

Foto:Ilustrasi/Dok Ist

JBNN.net | Penolakan terhadap perjodohan berujung tragedi berdarah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Seorang wanita berinisial YTU (25) diduga menjadi otak di balik pembunuhan Dwi Ferdiansyah (24), pria yang dijodohkan keluarganya dengannya.

YTU diduga bersekongkol dengan kekasihnya, OR (28), untuk menghabisi nyawa korban karena tidak menerima perjodohan yang telah diatur oleh orang tuanya.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan, korban merupakan pria yang dijodohkan dengan YTU. Namun, YTU menolak hubungan tersebut lantaran telah menjalin hubungan asmara dengan OR.

“Korban merupakan pria yang dijodohkan dengan YTU oleh keluarganya. Namun YTU menolak karena sudah memiliki hubungan dengan OR,” kata Risnan, Sabtu (13/6/2026).

Peristiwa itu bermula pada Maret 2026 ketika korban dan YTU berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung, Banyuasin. Setelah berbuka, korban mengantar YTU pulang ke rumahnya.

Menurut hasil penyelidikan polisi, setibanya di rumah, YTU diduga langsung menghubungi OR dan memberitahukan rute yang akan dilalui korban saat perjalanan pulang. Informasi tersebut kemudian digunakan OR untuk melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan pembegalan ke pihak kepolisian pada 17 Maret 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap OR pada 10 Juni 2026.

Saat diperiksa, OR mengaku tidak beraksi seorang diri. Pengakuan tersebut mengarah pada keterlibatan YTU yang diduga berperan memberikan informasi sekaligus ikut merencanakan aksi pembunuhan.

“Dari pemeriksaan, OR mengaku tidak beraksi sendiri. Polisi kemudian menangkap YTU yang diduga berperan memberikan informasi dan turut merencanakan pembunuhan tersebut,” ungkap Risnan.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *