![]() |
| MJ ditahan Kejari Aceh Tengah(Foto:Ist) |
JBNN.Net| Kejaksaan Negeri Aceh Tengah telah melakukan penahanan terhadap tersangka MJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi(APE) dalam dan luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Pendidikan daerah setempat tahun anggaran 2019.
“Benar, tersangka MJ sudah kita tahan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari mulai dari tanggal 19 Juni 2023 hingga 8 Juli 2023.,” kata Dedy dalam keternagan persnya
Senin Malam 19 Juni 2023.
Dedy menyebut , sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Selain itu, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon.
“Pada pukul 20.15 WIB, penahanan terhadap tersangka berjalan lancar. Tersangka diantarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ke Rutan Kelas IIB Takengon dengan keadaan aman,” ujarnya.






