Kejaksaan Agung RI Adakan Penyuluhan Hukum di Sabang: Fokus Pemberantasan Korupsi

Foto:Ist

JBNN.Net | Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara”. Acara ini berlangsung di aula lantai IV Kantor Wali Kota Sabang dan dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang,Milono Raharjo SH MH.Selasa 28 Mei 2024

Dalam sambutannya, Milono Raharjo menekankan bahwa korupsi merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh negara, termasuk di tingkat daerah. Praktik korupsi dalam penyelenggaraan keuangan daerah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menghambat pembangunan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Karena itu, pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama kita bersama. Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berpartisipasi, berdiskusi, bertanya, dan menggali informasi sebanyak-banyaknya agar kita lebih siap menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan integritas tinggi,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, turut menyampaikan pentingnya sosialisasi dan penyuluhan hukum ini. Ia menekankan bahwa pemahaman mengenai langkah dan strategi pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah Kota Sabang, sangatlah krusial.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dapat menghindari praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Dr. Martha Parulina Berliana SH MH, Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Kejagung RI.

Ia menjelaskan konsep pengelolaan keuangan negara (public financial management/PFM) yang mencakup kontribusi dan peran dalam pengelolaan sumber daya keuangan di instansi masing-masing.

Tujuannya adalah mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif sesuai kewenangan yang dimiliki dan memastikan siklus anggaran tahunan direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik serta diaudit oleh lembaga pemeriksaan eksternal yang independen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berkualitas (Good Governance).

Acara penyuluhan ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, termasuk Forkopimda dan perangkat desa di Kota Sabang, yang menyambut antusias kegiatan tersebut. Dengan diadakannya penyuluhan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pencegahan korupsi dan menjalankan tugas mereka dengan lebih baik dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *