Tiga Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh, Jumat (26/6/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan penyidik Polresta Banda Aceh masing-masing berinisial DS (24), RY (25), dan NS (24). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Baby Preuneur Daycare.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan proses tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.30 WIB.

“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik, ketiga tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga selama 20 hari, terhitung sejak 26 Juni hingga 15 Juli 2026. Berikutnya, Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk proses penuntutan,” ujar Kadafi.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa dugaan kekerasan terjadi dalam beberapa kesempatan pada April 2026.

Pada 22 April, ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap dua anak berinisial RAD dan GKN serta saling membiarkan tindakan kekerasan terjadi tanpa upaya mencegah atau menegur.

Selanjutnya pada 24 April, tersangka DS diduga kembali melakukan penganiayaan terhadap korban RAD, sementara RY dan NS berada di lokasi namun tidak mencegah ataupun menghentikan tindakan tersebut.

Kemudian pada 27 April, DS kembali diduga melakukan penganiayaan terhadap korban RAD di hadapan RY yang juga tidak melakukan tindakan untuk menghentikan perbuatan tersebut.

Muhammad Kadafi menegaskan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen mengawal penegakan hukum terhadap setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak.

“Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak di wilayah hukum Kota Banda Aceh,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat, terutama pengelola usaha penitipan anak, agar menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran penting dengan meningkatkan pengawasan serta mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dalam pengasuhan anak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *