Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Mengatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan (dkk).kata Harli Siregar dalam keterangan resminya, Senin 10 Maret 2025

Bacaan Lainnya

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
• MM, Manager Quality System & Knowledge Management PT Kilang Minyak Internasional.
• IPG, VP PSO Management pada Direktorat Keuangan PT Pertamina (Persero).
• AEU, Manager Contract & Settlement PT Pertamina Patra Niaga.
• VY, Senior Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *