Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,9 Triliun

Ilustrasi. (Foto: GoTo)

JBNN.Net |  Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, di kantor GOTO yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi dari penyidik membenarkan bahwa beberapa waktu lalu di tanggal 8 (Juli 2025) penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di salah satu tempat,” ujar Harli kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan bukti elektronik berupa flash disk. Saat ini, tim penyidik tengah memverifikasi dan mendalami barang bukti yang telah disita.

“Tentu kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik. Nanti kita tunggu seperti apa hasilnya,” lanjut Harli.

Meski demikian, Harli belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan spesifik penggeledahan terhadap kantor GOTO dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, staf khususnya, dan sekretaris pribadinya.

Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber:detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *