Kajati Aceh Resmi Lantik Asisten Tindak Pidana Umum dan Tiga Kepala Kejaksaan Negeri

JBNN.net, Banda Aceh | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H.,secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Kamis, 7 Mei 2026, bertempat di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dalam prosesi tersebut, Kajati Aceh melantik Eddy Samrah L, S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh , menggantikan Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. yang kini dipromosikan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Acehkini diamanahkan kepada Bobby Sandri, S.H., M.H. , menggantikan Suhendri, S.H.,M.H. yang mendapatkan promosi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H. dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto, S.H., M.H. yang beralih tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magetan. Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan
Negeri Aceh Barat kini dijabat oleh Irfan Nirwana Satriyadi, S.Kom., S.H., M.H. ,menggantikan Syahrir Jasman, S.H., M.H. yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.

Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa jabatan adalah amanah besar yang menuntut integritas, profesionalisme, serta komitmen penuh terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Yudi Triadi memberikan penekanan khusus kepada Asisten Tindak Pidana Umum yang baru untuk secara sungguh-sungguh mempedomani kebijakan teknis penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.

Selain itu, Kajati mengingatkan bahwa Kejati Aceh merupakan institusi yang dipercaya melaksanakan Restorative Justice (RJ) secara mandiri, sehingga implementasinya harus dilakukan secara selektif, profesional, danberkualitas agar Aceh menjadi role model nasional.

Kepada para Kepala Kejaksaan Negeri yang baru dilantik, Kajati memberikan instruksi tegas untuk segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian menyeluruh terhadap perkara yang sedang berjalan, khususnya perkara tindak pidana
korupsi.

Ia menekankan agar tidak ada perkara strategis yang terbengkalai atau keterlambatan upaya hukum akibat masa transisi jabatan.

Menutup arahannya, Kajati mengingatkan seluruh jajaran untuk menerapkan pola kerja Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas, serta tidak terjebak pada tekanan opini publik maupun kegaduhan media sosialdalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *