Bireuen | Dalam rangka menanggulangi perilaku bullying di lingkungan pendidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui program “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Al-Madinatuddiniyah Babussalam, Desa Blangbladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Jumat 11 Oktober 2024
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa perilaku bullying, baik secara fisik maupun verbal, harus dicegah sejak dini. Menurutnya, jika tidak ditangani, bullying dapat mengakibatkan korban kehilangan kepercayaan diri, takut bersekolah, hingga mengalami cedera fisik yang fatal.
“Bullying tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan, baik di sekolah maupun di dayah. Upaya pencegahan harus dilakukan sejak dini, agar lingkungan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa,” ujar Ali Rasab.
Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan praktik bullying di lingkungan dayah.
Selain itu, Ali Rasab juga mengingatkan para santri agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Di era digital, informasi yang tersebar di internet bisa dengan mudah disalahgunakan dan berpotensi melanggar hukum.
“Penggunaan media sosial harus lebih berhati-hati. Banyak hal yang bisa disalahgunakan di dunia maya, sehingga perlu kewaspadaan agar tidak terjerat masalah hukum,” tambahnya.
Program “Jaksa Masuk Dayah” ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya di kalangan santri. Kegiatan ini disambut baik oleh Pimpinan Umum Dayah Al-Madinatuddiniyah Babussalam, Teungku Abiya Khaizir Jailani.





