DPRK dan Pemko Banda Aceh Berkomitmen Lahirkan Qanun tentang Narkotika

JBNN.net, Bandung – Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad, menyatakan dukungan penuh terhadap DPRK dan Pemko Banda Aceh untuk melahirkan qanun terkait narkoba pada awal tahun depan. Hal ini disampaikan Musriadi saat pertemuan koordinasi dengan DPRD Kota Bandung di Bandung, Selasa (9/11/2021).
“Insya Allah kita akan begerak cepat agar Kota Banda Aceh segera memiliki qanun narkotika,” kata Musriadi.
Lebih lanjut Musriadi menambahkan, dalam Pasal 4 (a) Permendagri Nomor 21 Tahun 2013 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota melaksanakan tugas fasilitasi dengan menyusun peraturan daerah (perda) mengenai narkotika. Perda tersebut memuat sekurang-kurangnya hal-hal yang berkaitan dengan antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Banda Aceh, Bachtiar, mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen melaksanakan amanah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi P4GN dan Permendagri terkait hal tersebut.
“Insya Allah ini akan jadi hal penting, Banda Aceh sebagai ibu kota akan memiliki qanun narkotika, dan dalam setiap kesempatan Bapak Wali Kota Banda Aceh berkomitmen menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Bersinar atau bersih narkoba,” kata Bachtiar.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Banda Aceh, Hasnanda Putra, menyampaikan apresiasi atas tekad Pemko dan DPRK Banda Aceh untuk melahirkan qanun yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
“Dengan adanya qanun nantinya akan memperkuat deklarasi Gampong Bersinar dan kita sangat apresiasi dan mendukung penuh,” kata Hasnanda.
Pertemuan tersebut juga dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Irwansyah A.Md dan M Arifin. Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Banda Aceh Bachtiar, S.Sos, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra ST MM MT, Kepala BNNK Pidie Jaya Fakhrurrozi SH, Kepala BNNK Bireuen Trisna Sapari Yandi SE, dan Kepala BNNK Langsa Basri SH MH.[]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *