Wakil Walikota Langsa, Membuka Pembentukan Kelompok Informasi.

JBNN.net Langsa – Wakil Walikota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM membuka pembentukan kelompok informasi masyarakat (KIM) yang dilaksanakan Dinas Kominfo kota Langsa, di Aula Sekretaris Daerah kota Langsa, Selasa 9/11/21.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Langsa menuturkan bahwa era digital telah membuat kondisi Komunikasi terus berubah, begitu juga dengan situasi kota Langsa pada khususnya. Perubahan begitu cepat juga diikuti dengan pertukaran informasi disemua level dan lini kehidupan. 

“Ditengah era perubahan begitu cepat, informasi telah menjadi komoditas penting untuk semua pihak yang mampu memanfaatnya untuk tujuan tertentu,” katanya. 

Dia menambahkan pemerintah Kota Langsa, dalam penyebaran informasi yang benar menjadi sebuah keharusan. Dalam rangka memenuhi tuntutan hak asasi manusia sebagaima tersebut dalam UUD 1945.

“Dengan informasi yang benar berarti publik sudah terpenuh haknya, yakni hak untuk tahu. Tidak itu saja, informasi yang benar khususnya bernilai positif pada akhirnya akan memberikan manfaat kepada orang lain jika disebar luaskan dan dipertukarkan. Di sinilah Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM bisa ikut membantu pemerintah Kota Langsa untuk menyebarkan informasi yang berguna dan bermanfaat,” ujarnya lagi.

 

Penyebaran informasi di Kota Langsa, kata wakil walikota Langsa, menjadi tantangan tersendiri. Puluhan gampong yang ada saat ini, masih ada yang belum terjangkau sarana informasi–komunikasi yang memadai. Kesulitan mengakses informasi masih dirasakan masyarakat perdesaan yang berada di wilayah terdepan, tertinggal, serta belum maju secara ekonomis, Kenyataan ini patut menjadi perhatian semua pihak. 

“Upaya serius Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Langsa membangun akses komunikasi dan informasi kedesa-desa terus dilakukan melalui beberapa program. Satu diantaranya dengan memberdayakan Kelompok Informasi Masyarakat atau yang lebih di kenal KIM,” sebut Marzuki Hamid.

Sambungnya, kelompok ini khususnya di Aceh disebut Kelompok Informasi Gampong (KIG) merupakan amanat Pemerintah berdasarkan Peraturan Menkominfo No.08/Per/M.Kominfo/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. 

Menurut peraturan tersebut, KIM merupakan kelompok yang dibentuk oleh masyarakat dari masyarakat untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

“Dalam peraturan itu dijelaskan KIM sebagai lembaga komunikasi pedesaan, Tujuannya untuk memunuhi keinginan publik terhadap informasi yang bermanfaat agar dapat menangkis berita HOAXS,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana, Boto Pranayana, ST., Yang menjabat Kabid pengelolaan informasi, komunikasi publik, data dan statistik dinas komunikasi dan informatika kota Langsa menjelaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut untuk memberdayakan masyarakat untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.

Lebih lanjut, kata dia, memberdayakan kelompok dalam mengumpulkan mengelola dan menyebarkan informasi. Juga, sebagai wahana informasi antara anggota KIM secara horizontal.

“Sebagai mitra dialog dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan publik dan sebagai sarana peningkatan literasi dibilang informasi, media massa, dan teknologi komunikasi serta sebagai media wacth,” jelas Boto.

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolres Langsa, Kompol Ichsan, Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Drs Zulhadisyah Sulaiman MSP,

 Plt. Kadis Kominfo kota Langsa, M. Husin S.Sos, Kadis Syariat Islam kota Langsa, Aji Asmanuddin serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *