DPRA Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Aceh

JBNN Net| Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilih(Panwaslih) Aceh.penetapan tersebut di umumkan dalam sidang paripurna DPRA,Kamis 28 Desember 2023,di Banda Aceh

Melalui Keputusan Nomor 28/PI/DPRA/2023 tanggal 7 November 2023, DPRA membentuk Panitia Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan  Aceh untuk Pemilu 2024. Mengingat waktu dan pertimbangan anggaran, serta ketentuan yang berlaku, Komisi I DPRA tidak lagi merekrut Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh.

Bacaan Lainnya

Akan tetapi keputusan rapat Komisi I DPRA menyepakati Pansel KIP Aceh yang baru selesai melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 untuk diusulkan menjadi Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh .

Berdasarkan hasil seleksi, Pansel Panwaslih menyerahkan nama 15 orang calon untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPRA.

Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon anggota Panwaslih Aceh untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024,  Komisi I DPRA mengeluarkan Berita Acara Nomor: 130/BA/KOM-I/DPRA/2023 hasil dari penjaringan terdiri dari lima orang calon anggota Panwaslih Aceh tahun 2024 dinyatakan lulus dan lima orang cadangan lainnya . 

Nama-nama calon terpilih yang akan menjadi calon anggota Panwaslih Aceh pada pemilu 2024 yang disampaikan oleh juru bicara Komisi I DPRA dalam Rapat Paripurna 28 Desember 2023 di Gedung Utama DPRA adalah sebagai berikut;

Nama Peserta Lulus:

  1. Muhammad Yusuf, S.Pd
  2. Dr. H. Muhammad AH, M.Kom.I 
  3. Muhammad, SE.Ak 
  4. Fuadi, S.Pd.I 
  5. Muhammad Ali, SH

Nama Peserta Lulus Cadangan:

  1. Nyak Arief Fadhillah Syah, S.Ag., MH
  2. Ismunazar, SE, MM
  3. Indra Milwady, S.Sos
  4. Agusni, SP., M.Si
  5. Junaidi, SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *