JBNN.net, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Rabu 22 Juli 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRA, Ali Basrah, serta dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran sebesar Rp11,16 triliun.
Pimpinan DPRA, Ali Basrah, menegaskan bahwa penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Melalui mekanisme pembahasan bersama, DPRA akan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal guna memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dipertanggungjawabkan sesuai prinsip transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas demi kepentingan masyarakat Aceh.
DPRA juga mengapresiasi capaian Pemerintah Aceh yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-11 kali secara berturut-turut. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik.
Selain agenda penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Rapat Paripurna turut mengumumkan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh. Dalam perubahan tersebut, H. Ihsanuddin MZ, SE, MM ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos untuk masa jabatan 2024–2029.
Pada kesempatan yang sama, DPRA juga menyerahkan secara resmi rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 kepada Pemerintah Aceh sebagai bahan tindak lanjut dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan daerah. Langkah ini menjadi wujud komitmen DPRA dalam memastikan aspirasi masyarakat tersalurkan dan mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan dibahas secara komprehensif oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh sesuai tahapan yang telah disepakati, sebelum ditetapkan menjadi qanun sebagai dasar pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah(***).





