DPRA Terima Nota Keuangan APBA 2027, Pemerintah Aceh Usulkan Anggaran Rp10,37 Triliun

JBNN.net , Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027, Senin (26/10).

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRA tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., didampingi para Pimpinan DPRA dan dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRA, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian penting dari tahapan penganggaran daerah, khususnya dalam rangka pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 antara pihak legislatif dan eksekutif.

Ia menjelaskan, DPRA bersama Pemerintah Aceh sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBA (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna pada 8 Oktober 2026.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pemerintah Aceh telah menyusun Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027.

Dokumen Nota Keuangan dan Rancangan Qanun tersebut juga telah disampaikan secara administratif oleh Gubernur Aceh melalui surat Nomor 900.1.1/12878 tanggal 20 Oktober 2026.

Ali Basrah menegaskan bahwa penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun APBA 2027 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 105 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 145 ayat (1) Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRA.

“Selanjutnya, Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan melakukan pembahasan terhadap dokumen tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” demikian inti sambutan pimpinan DPRA dalam rapat paripurna tersebut.

Pemerintah Aceh Sampaikan Arah Kebijakan APBA 2027

Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 dengan membacakan laporan tertulis Gubernur Aceh yang memuat arah kebijakan pembangunan serta struktur anggaran Pemerintah Aceh untuk tahun 2027.

Penyusunan Rancangan APBA 2027 berpedoman pada kesepakatan KUA dan PPAS serta Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 16 Tahun 2026.

Kebijakan belanja Aceh pada 2027 diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja agar lebih terarah, efektif, dan efisien dalam mendukung visi, misi, serta program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029.

Adapun tema pembangunan Aceh tahun 2027 adalah “Percepatan Pemulihan Pascabencana Melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.”

Tema tersebut menjadi landasan dalam mendorong penguatan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah Aceh juga menetapkan sepuluh prioritas pembangunan pada 2027, meliputi penguatan pelaksanaan syariat Islam, penguatan implementasi kekhususan dan keistimewaan Aceh, penurunan angka kemiskinan, hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya alam dan maritim, penciptaan lapangan kerja, serta transformasi digital yang terintegrasi.

Prioritas lainnya mencakup peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, sains dan teknologi, penguatan tata kelola birokrasi dan kemandirian fiskal daerah, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Pendapatan Aceh 2027 Direncanakan Rp10,01 Triliun

Dalam Nota Keuangan yang disampaikan, pendapatan Aceh Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp10.013.916.686.521 atau sekitar Rp10,01 triliun.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebesar Rp2,98 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp7,03 triliun, serta lain-lain pendapatan Aceh yang sah sebesar Rp2,09 miliar

Sementara itu, belanja Aceh direncanakan sebesar Rp10.374.275.027.386 atau sekitar Rp10,37 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp8,14 triliun, belanja modal sebesar Rp570,79 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp41,31 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp1,62 triliun.

Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Aceh merencanakan penerimaan pembiayaan sebesar Rp360,35 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Adapun pengeluaran pembiayaan direncanakan nihil.

Dengan struktur tersebut, total APBA Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp10,37 triliun.(sumber: Humas Pemerintah Aceh)

Pembahasan Dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRA

Setelah penyampaian Nota Keuangan dan penjelasan Gubernur Aceh, rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyerahan dokumen Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan pembahasan antara Pemerintah Aceh dan DPRA.

Pimpinan DPRA menyampaikan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh untuk memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

DPRA berharap seluruh tahapan pembahasan Rancangan Qanun APBA Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan lancar, konstruktif, dan sesuai jadwal, sehingga anggaran yang ditetapkan nantinya mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *