JBNN.net, Jantho | Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), atas tidak adanya tanggapan terhadap permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
Surat keberatan bernomor 045/SAPA/IV/2026 tersebut dilayangkan pada 23 April 2026. Dalam surat itu, SAPA menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Aceh Besar terkait data Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2025 dan 2026 melalui surat tertanggal 8 April 2026.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak PPID. SAPA menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi publik.
“Tidak adanya respons dari PPID merupakan bentuk pengabaian terhadap kewajiban pelayanan informasi publik dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas pemerintahan,” tegas Ketua SAPA, Fauzan Adami. Kamis (23/4/2026).
Dalam surat keberatan tersebut, SAPA merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik memberikan layanan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

SAPA juga meminta Sekda Aceh Besar untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi yang telah diajukan, memerintahkan PPID terkait untuk menyerahkan data yang dimohonkan, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Selain itu, SAPA mendesak Bupati Aceh Besar agar mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) bahwa setiap anggaran yang dikelola bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Tidak ada alasan untuk menutup-nutupi data program, apalagi yang bersumber dari anggaran publik. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” pinta Fauzan.
SAPA turut menyoroti fenomena di lapangan, di mana sejumlah program kegiatan disebut-sebut sebagai bagian dari Pokir dewan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga adanya potensi pengaburan antara program dinas dengan Pokir dewan. Jika tidak dijelaskan secara transparan, hal ini dapat membuka ruang penyalahgunaan, termasuk potensi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk keuntungan pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fauzan.
Lebih jauh, SAPA menyebut bahwa tidak hanya Bappeda, tetapi juga sejumlah dinas lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang belum memberikan data yang diminta. Hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang harus segera menjadi perhatian kepala daerah.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Sangat disayangkan jika penggunaan anggaran rakyat tidak transparan. Kita meminta Bupati Aceh Besar untuk memberi perhatian serius dan memastikan setiap SKPK benar-benar menjalankan akuntabilitas,” kata Fauzan.





