Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,83 Miliar

Pemusnahan Rokol Ilegal di Kanwil Bea Cukai Aceh(Foto:Dok Jbnn.net).

JBNN.net, Banda Aceh | Tumpukan rokok ilegal, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan hingga telepon genggam berakhir di tempat pemusnahan.

Barang-barang yang sebelumnya ditahan karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai itu kini tidak lagi memiliki nilai guna.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang semester II 2025 hingga 2026

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,839 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,387 miliar

Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Rabu 23 September 2026, mencakup barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang semester II 2025 hingga 2026.

Selain rokok ilegal, barang yang dimusnahkan antara lain pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, produk kesehatan, minuman mengandung etil alkohol, telepon genggam, serta pita cukai.

Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,38 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan Rabu, 23 September 2026, melibatkan hasil penindakan Kanwil DJBC Aceh, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Sabang, dan Bea Cukai Banda Aceh.

Barang yang dimusnahkan berasal dari dua kelompok besar, yakni hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Untuk penindakan kepabeanan, barang yang disita antara lain 137 pcs, dua pak dan empat koli pakaian bekas, 12 box suplemen, obat-obatan dan produk kesehatan, serta enam kaleng minuman suplemen kecantikan. Barang tersebut merupakan hasil sinergi dengan Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda dan Lanud Sultan Iskandar Muda.

Selain itu terdapat 203 pcs kosmetik berbagai jenis dan 58 unit telepon genggam. Nilai keseluruhan barang hasil penindakan kepabeanan tersebut diperkirakan mencapai Rp307,592 juta.

Sebagian besar barang itu berasal dari barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, jumlah terbesar berasal dari penindakan di bidang cukai. Bea Cukai Aceh memusnahkan 1.467.472 batang rokok ilegal, 12.250 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 29 sheet pita cukai.

Nilai barang hasil penindakan cukai tersebut diperkirakan mencapai Rp1,531 miliar.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari, mengatakan penindakan terhadap barang ilegal tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.

“Barang-barang ilegal selain membahayakan kesehatan juga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Leni.

Menurut dia, masyarakat perlu memahami risiko yang muncul dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat.

Leni mengimbau masyarakat ikut berperan dengan tidak membeli maupun membantu peredaran barang ilegal.

“Pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan kerugian dari barang-barang ilegal perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.

Penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan melalui berbagai operasi. Sebagian berasal dari Operasi Mandiri Bea Cukai dan Operasi Pasar yang dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Wilayatul Hisbah (WH) Aceh dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Sebagian lainnya terungkap melalui koordinasi dengan perusahaan jasa titipan dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo).

Rokok yang ditindak merupakan rokok polos tanpa pita cukai, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh barang berstatus sebagai BMMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Prosesnya mengacu pada ketentuan kepabeanan dan cukai serta aturan Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemusnahan BMMN.

Telepon genggam dimusnahkan dengan cara dihancurkan. Sementara barang lainnya dirusak dan dibakar di fasilitas PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA).

Pemusnahan menjadi tahap akhir dari proses penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan. Di sisi lain, bagi Bea Cukai, pengawasan terhadap lalu lintas barang tetap menjadi bagian dari fungsi perlindungan masyarakat atau community protector.

Kepala Kanwil DJBC Aceh, M Rizki Baidillah, mengajak masyarakat menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pemasukan maupun peredaran barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Partisipasi masyarakat, kata dia, diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan membangun perdagangan yang tertib, aman, serta berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *