JBNN.Net | Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRK Abdya pada Kamis, 18 Juli 2025.
Rapat dihadiri unsur pimpinan DPRK beserta anggota Banggar, di antaranya Wakil Ketua I Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto, ST, yang juga memimpin jalannya rapat. Turut hadir pula Hamdi selaku perwakilan Sekretaris Daerah (Nota Dinas), Plh Kepala Badan Keuangan Musawir, serta perwakilan dari sejumlah dinas terkait.
Banggar DPRK menyoroti sejauh mana realisasi program dan kegiatan yang direncanakan pada APBK 2024 serta apakah target pendapatan daerah tercapai sesuai dengan belanja anggaran.
Di sela-sela pembahasan, Banggar juga menyinggung aliran dana dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Teuku Peukan yang disebut mengalir ke sejumlah pejabat di luar struktur rumah sakit. Dana tersebut diberikan dalam bentuk “jasa koordinasi” dengan nilai mencapai Rp1,27 miliar lebih.
Wakil Ketua II DPRK Abdya, Nurdianto, membenarkan bahwa peserta rapat mempertanyakan alasan terjadinya aliran dana jasa dari BLUD RSUD Abdya kepada pejabat yang tidak termasuk dalam manajemen rumah sakit.
“Perubahan ini terjadi pada masa Penjabat (Pj) Bupati Darmansyah. Berdasarkan aturan terbaru, pejabat di luar rumah sakit sudah tidak diperbolehkan lagi menerima uang jasa tersebut,” kata Nurdianto saat di Konfirmasi media ini.
Namun, lanjutnya, ternyata dana tersebut tetap mengalir secara otomatis kepada sejumlah pejabat, termasuk Bupati aktif, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan, Kepala Inspektorat, dan beberapa pejabat lainnya.
Menurut Nurdianto, hal ini murni terjadi akibat perubahan Peraturan Bupati (Perbup) pada 2023 yang belum disadari oleh pihak terkait. Perubahan regulasi tersebut menjadi dasar keluarnya rekomendasi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh pada tahun 2024.
“BLUD itu dikelola oleh rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab. Pada dasarnya, eksekutif memang berhak menerima jasa tersebut karena sudah diatur sejak kepemimpinan sebelumnya,” ujar Nurdianto.
Ia menambahkan, mantan Plt Direktur RSUD Aris tidak bisa disalahkan karena menjalankan tugas berdasarkan Perbup yang berlaku saat itu, yang mewajibkan pembayaran jasa kepada eksekutif setiap bulan.
“Tidak ada pihak yang kami salahkan dalam hal ini. Namun, ketidaktahuan akan perubahan regulasi menjadi akar persoalan. Ini murni kesalahan administrasi pada Perbup,” ungkapnya.
Nurdianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan siapa yang keliru karena lampiran data terkait belum diserahkan oleh Sekda.
“Kita masih menunggu dokumen dari Sekda dalam waktu dekat,” pungkasnya.





