Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai, Negara Rugi Rp2,2 Miliar

JBNN.net, Banda Aceh|  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Kedua tersangka yang ditahan pada Selasa (14/7/2026) masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah proyek irigasi yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2019.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai,” kata Ali Rasab Lubis, Selasa (14/7/2026).

Menurut Ali, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan manipulasi data kepemilikan tanah di sekitar lokasi rencana pembangunan bendung. Awalnya, data menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

Namun dalam proses pengadaan, jumlah bidang tanah berubah menjadi 77 bidang, termasuk perubahan status satu bidang tanah desa menjadi 32 bidang atas nama perseorangan.

Penyidik menduga perubahan tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian tanah, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas objek pengadaan tanah.

“Akibat perubahan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan untuk satu bidang tanah desa justru dibayarkan kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak,” ujar Ali.

Berdasarkan hasil audit ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp1,25 miliar diketahui digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sekitar Rp974,9 juta diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp301,35 juta.

Ali menjelaskan, tindakan para tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *