JBNN.net,Banda Aceh | Dugaan adanya permainan dalam pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen, dan alat kesehatan melalui mekanisme e-Katalog di Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2026 mulai menuai sorotan.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh, didesak turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh proses pengadaan yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Aceh, Mahmud Padang, menyusul munculnya data pengadaan yang menunjukkan dominasi satu perusahaan dalam proyek kesehatan bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), PT Sultan Medical Center (PT SMC) tercatat memperoleh 20 paket pengadaan dengan nilai mencapai sekitar Rp8,69 miliar.
Sebanyak 10 paketberasal dari Dinas Kesehatan Aceh Selatan senilai sekitar Rp7,69 miliar, sedangkan 10 paket lainnya berasal dari BLUD RSUD Yulidin Away dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Yang menjadi sorotan, pada Dinas Kesehatan Aceh Selatan sendiri hanya terdapat 19 paket e-purchasing dengan total anggaran sekitar Rp11,42 miliar, namun lebih dari 67 persen nilai belanja justru dikuasai oleh satu penyedia.
Menurut Mahmud, memang fakta tersebut memang belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai pelanggaran hukum, namun secara administratif dan tata kelola merupakan kondisi yang layak diperiksa secara mendalam.
“Ketika satu perusahaan menguasai sebagian besar pengadaan kesehatan daerah, publik berhak bertanya apakah seluruh proses benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai regulasi. APIP maupun APH wajib memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pemilihan penyedia, maupun praktik yang menghambat persaingan usaha,” ujarnya, Selasa 14 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang tersedia pada laman *sertifikasicdob.com*, PT Sultan Medical Center disebut belum memiliki Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Informasi tersebut menunjukkan perusahaan baru mengajukan sertifikasi pada 11 Juni 2026 dan hingga kini masih berada pada tahapan inspeksi dalam proses penerbitan sertifikat oleh BPOM. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Mahmud menilai, apabila benar perusahaan belum memenuhi persyaratan sertifikasi yang diwajibkan saat mengikuti maupun melaksanakan pengadaan obat, maka proses kualifikasi penyedia patut dipertanyakan.
“Legalitas penyedia bukan sekadar administrasi. Jika memang ada persyaratan yang diwajibkan regulasi, maka seluruhnya harus dipenuhi sebelum perusahaan dipercaya mengelola uang negara. Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi itu dilakukan.”
Mahmud menegaskan, penggunaan mekanisme e-purchasing melalui Katalog Elektronik tidak berarti seluruh proses bebas dari pengawasan.
Ia mengingatkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tetap mewajibkan seluruh pengadaan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik beserta perubahannya juga tetap mewajibkan pejabat pengadaan melakukan verifikasi terhadap legalitas dan kualifikasi penyedia sebelum transaksi dilakukan.
Menurut Mahmud, mekanisme e-Katalog tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kehati-hatian. “E-purchasing bukan berarti siapa pun bisa langsung dipilih tanpa pemeriksaan. Seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi,”kata Mahmud.
*Kapasitas Perusahaan Diminta Diaudit*
ALAMP AKSI juga meminta auditor menelusuri kemampuan perusahaan dalam menangani banyak paket pekerjaan secara bersamaan.
Menurut Mahmud, pemeriksaan terhadap kapasitas administrasi maupun operasional perusahaan perlu dilakukan, termasuk apabila ketentuan mengenai Kemampuan Dasar (KD) maupun Sisa Kemampuan Paket (SKP) memang relevan berdasarkan klasifikasi usaha dan jenis paket yang dikerjakan.
“Jangan sampai kemampuan riil perusahaan tidak sebanding dengan banyaknya pekerjaan yang diperoleh. Kalau seluruh persyaratan memang telah dipenuhi, buktikan melalui dokumen. Tetapi apabila terdapat penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum.”
Mahmud juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati pola pengadaan tersebut.
Menurutnya, dominasi satu perusahaan memang tidak otomatis melanggar hukum. Namun apabila dominasi tersebut terjadi karena adanya pengaturan, kolusi, atau praktik yang menghambat kesempatan pelaku usaha lain bersaing secara sehat, maka kondisi tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Persoalan pengadaan tersebut juga dikaitkan dengan keluhan masyarakat mengenai masih sering terjadinya kekosongan stok obat di sejumlah fasilitas kesehatan di Aceh Selatan.
Mahmud menegaskan bahwa belum dapat disimpulkan adanya hubungan langsung antara dominasi penyedia dengan persoalan ketersediaan obat.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut layak diaudit untuk mengetahui apakah terdapat persoalan dalam tata kelola pengadaan maupun distribusi. “Kalau sebagian besar pengadaan dikuasai satu perusahaan tetapi masyarakat masih mengeluhkan obat sering kosong, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengadaan dan distribusinya. Jawabannya harus melalui audit, bukan asumsi,” ujarnya.
ALAMP AKSI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh, Inspektorat Aceh Selatan, BPKP Perwakilan Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Polres Aceh Selatan, serta instansi terkait segera melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari verifikasi legalitas penyedia, proses e-purchasing, pelaksanaan kontrak hingga distribusi barang ke fasilitas kesehatan.
Mahmud menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh proses telah sesuai ketentuan, pemerintah harus menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun indikasi tindak pidana, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi.
“Pengadaan obat bukan sekadar urusan proyek, melainkan menyangkut keselamatan dan hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Karena itu, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan, dan bebas dari praktik yang merusak persaingan usaha,” tegasnya.





