JBNN Net| Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan lima anggota Panitia Pengawas Pemilih(Panwaslih) Aceh.penetapan tersebut di umumkan dalam sidang paripurna DPRA,Kamis 28 Desember 2023,di Banda Aceh
Melalui Keputusan Nomor 28/PI/DPRA/2023 tanggal 7 November 2023, DPRA membentuk Panitia Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh untuk Pemilu 2024. Mengingat waktu dan pertimbangan anggaran, serta ketentuan yang berlaku, Komisi I DPRA tidak lagi merekrut Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh.
Akan tetapi keputusan rapat Komisi I DPRA menyepakati Pansel KIP Aceh yang baru selesai melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 untuk diusulkan menjadi Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota Panwaslih Aceh .
Berdasarkan hasil seleksi, Pansel Panwaslih menyerahkan nama 15 orang calon untuk diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi I DPRA.
Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 orang calon anggota Panwaslih Aceh untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024, Komisi I DPRA mengeluarkan Berita Acara Nomor: 130/BA/KOM-I/DPRA/2023 hasil dari penjaringan terdiri dari lima orang calon anggota Panwaslih Aceh tahun 2024 dinyatakan lulus dan lima orang cadangan lainnya .
Nama-nama calon terpilih yang akan menjadi calon anggota Panwaslih Aceh pada pemilu 2024 yang disampaikan oleh juru bicara Komisi I DPRA dalam Rapat Paripurna 28 Desember 2023 di Gedung Utama DPRA adalah sebagai berikut;
Nama Peserta Lulus:
- Muhammad Yusuf, S.Pd
- Dr. H. Muhammad AH, M.Kom.I
- Muhammad, SE.Ak
- Fuadi, S.Pd.I
- Muhammad Ali, SH
Nama Peserta Lulus Cadangan:
- Nyak Arief Fadhillah Syah, S.Ag., MH
- Ismunazar, SE, MM
- Indra Milwady, S.Sos
- Agusni, SP., M.Si
- Junaidi, SH





