Bagi Anda Kehilangan SIM atau Rusak ,Ini Syarat Pengurusan Kembali

Foto:Ist

JBNN.Net |  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai 

jenis dan golongan yang didapatkan setelah 

memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan 

jasmani dan rohani, serta lulus 

proses pengujian.

Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat SIM baru.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara 

elektronik.

2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan 

identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau 

dokumen keimigrasian bagi warga negara 

asing.

3. Melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan 

dan pelatihan mengemudi yang asli yang 

dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang 

terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan 

sejak tanggal diterbitkan

.

4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari 

kementerian yang membidangi ketenagakerjaan 

bagi warga negara asing yang bekerja 

di Indonesia.

5. Melaksanakan perekaman biometri berupa 

sidik jari dan/atau pengenalan wajah 

maupun retina mata.

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Selanjutnya, kata Winardy, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.

Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran SIM lama 

yang rusak bila ada.

“Terkait dengan biaya, masih mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Winardy di Polda Aceh, Senin, 24 Oktober 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *