JBNN.net | Seorang warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap agama dan kepercayaan. Ia diduga menghina Hari Raya Nyepi melalui unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga gelar perkara pada Sabtu (21/3).
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat kepolisian yang menemukan unggahan pada akun Instagram @luzzysun. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
“Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy dilansir detikBali, Minggu (22/3/2026).
Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia menyinggung aturan yang melarang masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah saat perayaan tersebut, bahkan menyatakan tidak akan mematuhi ketentuan itu.
“A day of silence where you’re not allowed to go outside in Bali is pretty peaceful outside :), fuck Nyepi day and fuck your rules too,” demikian unggahan Luzian di Instagram.
Unggahan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi keras dari warganet.
Ariasandy menuturkan, Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melakukan pelacakan terhadap pemilik akun setelah identitasnya terungkap. Petugas bahkan sempat membuntuti pergerakan Luzian dari wilayah Kuta hingga Ubud.
“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Ia diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Badung, sebelum dibawa ke Polda Bali.
Ni Luh Djelantik kemudian membuat laporan resmi untuk melanjutkan proses hukum pada Sabtu (21/3). Setelah laporan diterima, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” ujar Ariasandy.





