WASPADA! BPOM Temukan Ratusan Ribu Obat Herbal Oplosan, Picu Kerusakan Ginjal dan Hati, Ini Daftarnya!

Foto: Ilustrasi (Dok Ist)

JBNN.Net | Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap fakta mencengangkan terkait peredaran obat tradisional ilegal di Indonesia. Dalam operasi besar-besaran yang dilakukan di lima lokasi berbeda di Jawa Tengah, BPOM berhasil menyita lebih dari 100 ribu produk obat berbahan herbal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya.

Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa sejumlah produk jamu yang diamankan mengandung senyawa kimia seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadalafil, hingga deksametason. Semua bahan tersebut umumnya digunakan dalam dunia medis untuk mengobati penyakit tertentu dan hanya boleh dikonsumsi sesuai resep dokter.

Ketika dicampurkan tanpa pengawasan ke dalam produk herbal, risikonya dapat berujung fatal.

“Kalau orang menggunakan obat tradisional, tentu berharap manfaat dari bahan alami. Namun, ketika produk tersebut dicampur BKO seperti sildenafil atau antibiotik, dampaknya bisa sangat berbahaya  termasuk gangguan ginjal dan kerusakan hati,” jelas Taruna dalam konferensi pers yang digelar Rabu (28/5) di Jakarta.

Tidak hanya diproduksi tanpa izin edar, produk-produk ilegal ini juga diproses tanpa memenuhi standar keamanan dan higienitas. Mirisnya, peredaran produk tersebut telah meluas ke sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Bandung, Medan, Lampung, Riau,  dan Makassar.

Para pelaku diduga menjalankan berbagai modus untuk menyamarkan kandungan berbahaya dalam jamu yang mereka produksi. Label-label mencantumkan klaim manfaat herbal alami, padahal di dalamnya tersembunyi zat kimia sintetis dengan efek farmakologis yang kuat.

“Kita ingin melindungi masyarakat agar tidak tertipu oleh produsen nakal. Jamu seharusnya aman dan natural, namun karena dioplos dengan bahan kimia, justru berubah menjadi ancaman bagi kesehatan,” tegas Taruna.

Para pelaku yang terbukti memproduksi dan mendistribusikan obat herbal oplosan ini terancam hukuman berat. Sesuai regulasi, mereka dapat dikenai pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar<span;> untuk setiap jenis produk yang melanggar.

BPOM juga merilis daftar obat herbal ilegal yang ditemukan di salah satu lokasi penggerebekan, yakni di Klaten, Jawa Tengah, sebagai bentuk peringatan kepada publik. Daftar ini akan segera dipublikasikan secara resmi di laman BPOM.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih dan mengonsumsi produk obat tradisional. Selalu periksaizin edar resmi, komposisi bahan, dan kemasan sebelum membeli. Jika ragu, konsumen disarankan mengakses situs resmi BPOM atau menghubungi layanan pengaduan untuk memastikan keamanan produk.
“Kesehatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Jangan tergiur dengan janji manfaat instan dari jamu yang belum jelas keamanannya,” pungkas Taruna.

Berikut beberapa jenis jamu oplosan yang ditemukan BPOM di Klaten, dan hasil uji laboratoriumnya menunjukkan kandungan BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak:

• Pegal Linu Cap Dua Manggis
• Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
• Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
• Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
• Pegal Linu Cap Madu Manggis
• Pegal Linu Nusantara
• Urat Madu
• Montalin
• Godong Ijo

• Tongkat Arab
• Jakarta Bandung Plus
• Kopi Joss
• Super Greng

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *