JBNN.Net | Pemerintah Aceh kembali menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui pendekatan strategis kepada pemerintah pusat. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., melakukan serangkaian pertemuan penting di Jakarta, Rabu (28/5),
Dengan menemui dua tokoh utama di bidang hukum dan konstitusi nasional, yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
Dalam dua pertemuan yang dilaksanakan secara terpisah tersebut, Fadhlullah menyampaikan tiga agenda strategis yang menjadi fokus perhatian Pemerintah Aceh: perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), serta usulan menjadikan zakat sebagai komponen pengurang pajak.
Isu utama yang diangkat Wakil Gubernur dalam pertemuan tersebut adalah permintaan dukungan terhadap perpanjangan Dana Otsus Aceh yang dijadwalkan akan berakhir pada tahun 2027.
Fadhlullah secara lugas menyampaikan bahwa Dana Otsus masih menjadi nafas utama pembangunan di Aceh, mengingat ketergantungan keuangan daerah terhadap dana ini sangat tinggi, mencapai 73 persen dari total pendapatan.
“Harapan kami, Dana Otsus bisa terus berlanjut, bahkan sepanjang Aceh dan Indonesia ini ada. Realitanya, dana ini tinggal satu persen lagi, dan dampaknya sudah sangat terasa di daerah. Hampir semua kabupaten/kota saat ini mengalami defisit anggaran karena belum ada alternatif pendapatan yang memadai. Sementara investasi swasta belum berkembang secara optimal,” ungkap Fadhlullah
Ia menegaskan bahwa Dana Otsus bukan hanya sekadar bantuan fiskal, melainkan bentuk nyata dari komitmen negara terhadap Aceh pascarekonsiliasi damai. Oleh karena itu, kelanjutan dana tersebut tidak hanya penting dari sisi ekonomi, tetapi juga menjaga stabilitas sosial-politik dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Selain Dana Otsus, Fadhlullah juga mengangkat urgensi revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi payung hukum utama bagi status kekhususan Aceh. Menurutnya, sejumlah pasal dalam UUPA sudah tidak relevan dengan dinamika saat ini dan perlu penyesuaian demi memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara substantif.
“UUPA perlu disesuaikan agar tidak menjadi beban administratif semata, tetapi menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh,” tegasnya.
Dalam forum yang sama, Fadhlullah turut menyampaikan wacana penting mengenai zakat sebagai pengurang pajak. Gagasan ini telah lama menjadi aspirasi umat Islam, khususnya di Aceh yang menerapkan Syariat Islam, dan dinilai relevan dalam mendorong keadilan fiskal serta penguatan ekonomi berbasis nilai-nilai keislaman.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memberikan sinyal positif. Ia menilai bahwa inisiatif dari Pemerintah Aceh perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi intensif dengan para legislator asal Aceh di tingkat nasional.
“Saya sarankan agar Pemerintah Aceh segera membangun komunikasi intens dengan anggota DPR RI dari Aceh. Karena jika sudah masuk ke dalam pembahasan DPR, saya siap mengawal prosesnya di kementerian,” tegas Supratman.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa kondisi defisit anggaran saat ini tidak hanya dirasakan oleh Aceh, tetapi juga hampir semua daerah dan bahkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, langkah strategis melalui perpanjangan Dana Otsus dan penyempurnaan regulasi perlu dipandang sebagai solusi bersama, bukan hanya untuk Aceh, tetapi juga demi kepentingan nasional.
“Saya nanti akan berkomunikasi juga dengan Ketua DPR RI. Kalau prosesnya bisa dipercepat di sana, saya siap bantu percepatan di sini,” ujar Supratman(Adv).






