JBNN.net |Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Pembebasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang otomatis menghentikan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.
“Teman-teman, malam ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya kembali ke rumah, kembali dipersatukan dengan keluarga tercinta, kembali kepada kehidupan normal yang sempat terhenti selama 9 bulan,” kata Tom Lembong dikutip cnnindonesia.com.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, terlebih juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” tambahnya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan seluruh proses administrasi pembebasan telah rampung. “Sore ini semua administrasinya sudah selesai, sudah dibereskan,” ujarnya di Lapas Cipinang.
Ari menyebut Keputusan Presiden (Keppres) mengenai abolisi terhadap kliennya telah diterbitkan Presiden Prabowo dan saat ini dipegang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula. Namun, dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum resmi dihentikan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penghentian perkara adalah konsekuensi langsung dari keputusan tersebut. “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis (31/7).
Selain Tom Lembong, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, juga mendapat pengampunan melalui pemberian amnesti dari Presiden Prabowo. Hasto sebelumnya dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU.





