JBNN.net Jakarta | Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan oleh sejumlah dokter spesialis. Laporan tersebut diajukan oleh lima dokter spesialis pada Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, mengatakan laporan dibuat setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada Menkes tidak mendapat tanggapan.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes. Karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu. Jadi Pasalnya 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Ia menyebutkan pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik.
“Dan di Polda Metro sudah diberikan 10 bukti dan dalam 1×24 SOP nya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan penggunaan gelar “Ir” oleh Menkes Budi.
“Bahwa menurut data yang sebenarnya beliau adalah seorang dokterhandes. Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter,” sebutnya.
Nurdadi mengklaim penggunaan gelar tersebut ditemukan dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi.
“Tapi beliau menggunakan itu, pada acara yang formal. Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau TTD gelarnya Ir. Kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau TTD gelarnya Ir. Kita somasi tidak ditanggapi, makanya kita meningkat kepada laporan polisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi saat dikonfirmasi awak media, Selasa.





