Tom Lembong Buka-bukaan Soal Impor Gula, Ngaku Lanjutkan Kebijakan Mendag Sebelumnya

Eks Mendag Tom Lembong membantah telah memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JBNN.Net | Mantan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun persetujuan impor kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia menyebut hanya melanjutkan kebijakan yang telah dirintis pendahulunya, Rachmat Gobel.

Pernyataan tersebut disampaikan Tom saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus. Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Bacaan Lainnya

“Apakah saudara dari Kementerian Perdagangan memberikan izin atau persetujuan impor kepada PT PPI terkait importasi gula?” tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Tom tegas.

Tom menjelaskan bahwa ia hanya memperpanjang penugasan yang sudah ada, dengan persetujuan Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno, guna menstabilkan harga dan stok gula nasional.

“Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI,” ujar Tom.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang mengusulkan penugasan BUMN untuk mengendalikan harga dan menjaga ketersediaan gula.

“Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi Rapat Koordinasi tingkat kementerian, antar-kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI,” jelasnya.

Tom menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

“Kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga (pangan) tersebut,” kata dia.

Di sisi lain, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa pada sidang Selasa, 17 Juni lalu, menyatakan bahwa Tom Lembong tidak pernah berkoordinasi dengannya soal pemberian izin impor gula kepada pihak swasta.

Dalam BAP itu, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan penugasan stabilisasi harga gula harus dilakukan melalui rapat koordinasi bersama kementerian terkait. Ia juga menyoroti perbedaan antara surat penugasan yang diterbitkan Tom dengan surat miliknya terdahulu.

“Bahwa dalam penerbitan surat nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, Menteri Perdagangan Thomas Lembong tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Menteri BUMN, bahwa saya tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan produsen gula dalam negeri yang dapat memasok gula dan atau industri yang dapat mengolah gula mentah impor menjadi gula konsumsi dalam rangka stabilisasi harga maupun pembentukan stok gula,” ujar Rini dalam BAP.

Rini sendiri dijadwalkan hadir sebagai saksi pada persidangan tersebut, namun berhalangan karena menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :cnnindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *