Sempat Buron, DPO Kasus Migas Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Aceh Selatan

JBNN.net, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana minyak dan gas (migas), Senin (3/8/2026).

Terpidana yang diamankan adalah Muhammad Taufiq bin Rafilin, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO setelah tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, terpidana tidak menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut.

“Karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Roland, Senin.

Menurut Roland, Tim Tabur melakukan pencarian secara intensif selama sekitar empat pekan. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari penyebaran selebaran DPO hingga penelusuran langsung ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian maupun tempat bekerja terpidana.

Pencarian dilakukan di sejumlah gampong di Kecamatan Tapaktuan, yakni Gampong Krueng Batee, Gampong Mata Ie, dan Gampong Paya Ateuk. Tim juga menindaklanjuti informasi bahwa terpidana bekerja serabutan di wilayah Subulussalam dengan melakukan pencarian hingga ke Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, dan kawasan PT Laot Bangko di Singgersing. Namun, saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.

“Tim terus melakukan penelusuran berdasarkan informasi yang berkembang. Hingga akhirnya kami memperoleh informasi akurat bahwa yang bersangkutan bekerja di kawasan Gunung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya,” ujar Roland.

Setelah berkoordinasi dengan tim advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Taufiq sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan. Dalam proses tersebut, terpidana memilih menyerahkan diri.

Roland menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu proses pencarian terhadap DPO tersebut.

Usai diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *