Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Korupsi Rumah Bantuan Korban Konflik di Aceh Tengah 

Penangkapan DPO (Foto : Dok Kejati Aceh)

JBNN.Net |  Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan JA(78), seorang DPO yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.  Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 WIB,

JA, merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, telah divonis atas korupsi dalam proyek Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak pada tahun 2006. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 114.074.000.

JAtelah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Ali Rasab Lubis, S.H mengatakan  bahwa Pengadilan memutuskan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 114.074.000. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita.Apabila tidak mencukupi, akan dikenakan pidana penjara selama satu tahun,Kata Ali Rasab Lubis dalam Keterangan Persnya, Selasa 30 Juli 2024.

Putusan tersebut telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh pada 12 Januari 2015 dan Mahkamah Agung pada 23 Februari 2016 yang menolak permohonan kasasi dari terpidana dan Penuntut Umum Kejari Takengon.

Tim Tabur di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaannya. Lalu, setelah memverifikasi informasi tersebut bergerak menuju Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

“Pada pukul 11.30 WIB, Tim Tabur berhasil menangkap Jemelah di kediamannya tanpa perlawanan”,sebut Mukhzan

Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Takengon untuk pemeriksaan administratif dan eksekusi ke Rutan Takengon, Aceh Tengah.

Mukhzan menjelaskan terpidana sudah beberapa kali dipanggil namun tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan melarikan diri ke luar provinsi Aceh.

Melalui program Tabur, Kejati Aceh mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Asisten Intelijen Kejati Aceh ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *