JBNN.Net | Penyidikan Kejaksaan Negeri Kejari Banda Aceh melimpahkan berkas Perkara tersagka beserta barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh tentang Adat Istiadat Aceh kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh,Kamis 15 Februari 2024
Ketiganya yakni Terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin
Kepala Kejari Banda Aceh Irwansyah mengatakan <span;>Perlimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Dimana sebelumnya pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.6 Milyar tersebut merupakan hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari hasil Penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti
“sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP”,Sebutnya
Irwansyah menyebut Kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi mencapai 2.6 Milyar lebih
Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Aceh Nomor : 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024,ungkapnya.





