![]() |
| Ketua KKR Aceh Masthur Yahya(Foto:Ist) |
Ketua KKR menjelaskan bahwa dalam pandangan KKR sepatutnya juga bekas atau jejak bangunan Rumoh Gedong sebagai salah satu tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut tetap dapat “dikenali” sebagai memorial walau sedikit yang tersisa, kalau di lokasi tersebut nanti akan dibangun bangunan baru apapun namanya, apakah berupa Taman Kehidupan, Meusium HAM atau sarana lain yang bermanfaat bagi ahli waris korban maupun masyarakat setempat, perlu dimusyawarahkan dengan korban, elemen masyarakat sipil tingkal lokal maupun nasional, bahkan masyarakat internasional, sebab sorotan terhadap pelanggaran HAM berat tidak saja menjadi masalah lokal atau nasional, tapi masalah umat manusia sedunia.
Meskipun hanya tersisa dinding atau tangga bangunan rumah, namun pada saat dibangun bangunan baru bisa disiasati oleh tukang bangunan agar kepingan atau tembok sisa bangunan rumoh gedong tersebut tetap menjadi “penanda renungan” kisah pilu masa lalu yang tidak boleh terulang kembali sampai kapanpun. Sisa bagian bangunan rumoh gedong penting diabadikan sebagai sebuah memorialisasi, tujuannya bukan untuk mengungkit luka lama, bukan pula untuk membangkitkan kembali trauma.
Tapi sebagai “muhasabah” atas apa yang pernah terjadi dimasa lalu untuk pelajaran dimasa kini. Jaminan ketidakberulangan adalah tanggungjawab semua pihak, maka penting untuk memiliki “titik simbolik” tanda pengingat bersama semisal rumoh gedong. Apalagi dari tahun ke tahun selama ini di lokasi rumoh geudong sudah berkali-kali diadakan berbagai acara peringatan, kenduri, doa bersama, oleh komunitas korban untuk mengenang keluarganya (korban), pegiat HAM ditingkat lokal maupun nasional juga beberapa kali pernah memfasilitasi komunitas korban untuk acara doa bersama, pemberdayaan atau pemulihan korban yang juga turut dihadiri oleh lembaga negara seperti Komnas HAM maupun unsur pemerintah setempat. Dengan demikian maka lokasi rumoh gedong tersebut sudah bisa dianggap sebagai situs atas bukti kejadian masa lalu.
“Memorialisasi tidak bermakna sebagai stigma negative atau keberulangan tuduh menuduh atas kejadian masa lalu, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu dimasa kini, tetapi sebagai pelajaran batin, sebagai nasehat kolektif para pihak yang terlibat dalam konflik masa lalu, terlebih penting lagi adalah memorialisasi sebagai pelajaran sejarahbagi Generasi Aceh Masa Depan selaku Pemangku Warisan Perdamaian”.ujar Ketua KKR Aceh Masthur Yahya.






