Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Kristiyanto. (Antara/Fauzan)

JBNN.Net | Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tegas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel agar tidak terlacak saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Harun juga diperintahkan untuk standby di kantor DPP PDIP guna menghindari deteksi KPK. Bahkan, Hasto disebut menyuruh bawahannya untuk merendam ponsel sebelum menjalani pemeriksaan KPK.

Perbuatan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Harun Masiku hingga kini belum tertangkap.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. Suap tersebut diberikan melalui orang-orang kepercayaan Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, bersama Harun Masiku.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri telah divonis bersalah, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Harun Masiku masih dalam status buron sejak tahun 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *