Sah, Bunda Salma Dilantik sebagai Anggota DPRA Gantikan Ayahwa

Pengambilan Sumpah Jabatan Tiga Anggota DPRA Priode 2024-2029(Foto:Dok Ist)

JBNN.Net | Salmawati, SE., MM., resmi dilantik sebagai Anggota DPRA Masa Jabatan 2024–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (21/5) sore di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., MM., Salmawati menggantikan posisi suaminya, H. Ismail A. Jalil, SE (Ayahwa), yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pergantian antarwaktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRA dari Partai Aceh yang sebelumnya mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Selain Salmawati, dua nama lain yang turut diambil sumpahnya adalah: M. Yusuf Pang Ucok, SH — menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi., M.Si., yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Timur.

Kemudian, Ir. Azhar Abdurrahman — menggantikan Tarmizi, SP, yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Barat.

Pengucapan sumpah jabatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2281 Tahun 2025 dan 100.2.1.4-2979/OTDA Tahun 2025. Acara berlangsung khidmat, diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, pembacaan SK Mendagri, pengambilan sumpah jabatan, hingga penyematan lencana dan penandatanganan berita acara.

Dalam sambutannya, H. Ali Basrah menegaskan bahwa pelantikan ini adalah wujud keberlanjutan amanat rakyat.

“Kami berharap saudari-saudara yang dilantik dapat memperkuat kinerja DPRA dalam menjalankan fungsi konstitusional, termasuk pengawasan, legislasi, dan anggaran,” ujarnya.

Salmawati, yang dikenal luas sebagai tokoh perempuan dan istri  Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem)dan juga Ketua Umum Partai Aceh,  menjadi satu-satunya perempuan yang dilantik dalam paripurna kali ini.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Gubernur Aceh, unsur Forkopimda, Wali Nanggroe, para tokoh masyarakat, perwakilan instansi vertikal, dan awak media. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemberian ucapan selamat dari para tamu undangan.

DPRA menegaskan bahwa mekanisme PAW ini merupakan bentuk tanggung jawab politik dan administrasi guna menjamin stabilitas dan kesinambungan pelayanan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *