Rugikan Negara USD 15 Juta, KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual-Beli Gas

Foto: KPK menahan eks Dirut PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) dalam perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas. (Kurniawan F/detikcom)

JBNN.net | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hendi yang menjabat sebagai Dirut PGN selama satu dekade, yakni 2008–2017, ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Pada hari ini, Rabu 1 Oktober 2025, KPK mengumumkan penahanan terhadap tersangka HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Hendi ditahan di Rutan KPK cabang Merah Putih hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Bacaan Lainnya

Terkait konstruksi perkara, Asep menjelaskan pada tahun 2017, PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/ PT IAE bernama Arso Sadewo (AS) untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” jelas Asep.

Dia menyebut Arso Sadewo pun akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi.

“Mereka (HPS dan YG) bertemu dengan saudara AS untuk melakukan pengkondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE,” ujar Asep.

Hasil pertemuan ini pun ditindaklanjuti oleh Arso, Iswan dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016 -2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi

Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan komitmen fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dia.

Hendi pun memberikan sebagian uang senilai USD 10.000 dari komitmen fee yang diperoleh kepada Yugi sebagai imbalan. Imbalan ini diberikan karena Yugi telah mempertemukannya dengan Arso.

“Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ungkapnya.

Asep menjelaskan Hendi pun disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) ini. Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ucapnya.

Sumber:detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *