JBNN.net | Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan nada tenang dan ekspresi tersenyum, Roy menyebut dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, dirinya tidak akan gentar menghadapi proses hukum tersebut. Ia juga mengajak tujuh orang tersangka lainnya agar tetap tegar dan tidak merasa dikriminalisasi.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, di hari yang sama, menyampaikan bahwa total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Irjen Asep.
Adapun klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan untuk klaster kedua, tiga orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni RS, RHS, dan TT.
“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Kapolda.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.





