Revisi UUPA, Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakat, Forbes Jangan Pasif

JBNN.Net | Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah menyepakati revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini. Kesepakatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa dua lembaga politik utama di Aceh memiliki keseriusan dalam mempercepat proses perubahan regulasi penting ini.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memainkan peran strategis dalam mendorong proses revisi UUPA ini dengan melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pendekatan ini dinilai efektif dalam memastikan proses berjalan lancar dan melibatkan berbagai sektor terkait dalam koordinasi lintas lembaga.

Pengamat sosial dan politik Aceh, Usman Lamreung, menilai langkah yang diambil Pemerintah Aceh dan DPRA merupakan manuver politik yang patut diapresiasi.

“Apa yang dilakukan Dek Fadh, terutama dalam menyosialisasikan urgensi revisi UUPA kepada lembaga strategis di Aceh, adalah cermin dari kepemimpinan responsif. Ini bukan hanya soal birokrasi, tapi komunikasi politik yang solid,” ujar Usman, Kamis (29/5/2025).

Menurut Usman, langkah pemerintah Aceh yang melakukan pendekatan langsung ke Kantor Staf Presiden, Kemenkumham, dan institusi terkait lainnya menunjukkan keseriusan Aceh dalam membangun kesepahaman di tingkat nasional.

“Ini bukan sekadar lobi, melainkan langkah sistematis untuk menyampaikan substansi pasal-pasal krusial yang harus direvisi. Tujuannya jelas: memperkuat posisi Aceh sebagai daerah istimewa dalam bingkai NKRI,” jelasnya.

Lebih lanjut, Usman menyoroti peran Forum Bersama (Forbes) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh yang hingga kini dinilai belum tampil maksimal dalam mengawal revisi UUPA di tingkat pusat.

“Forbes jangan pasif. Ini momentum penting untuk bersatu dengan Pemerintah Aceh dan DPRA. Rakyat menanti sikap tegas mereka dalam memperjuangkan penguatan kewenangan Aceh sebagaimana diamanahkan dalam UUPA,” tegasnya.

Usman juga mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Ia menilai pengawalan dari masyarakat sipil sangat krusial agar tidak terulang kembali kasus seperti berpindahnya empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara akibat lemahnya pengawasan dan advokasi.

“Rakyat Aceh harus bersuara dan bertindak. Revisi UUPA adalah bentuk kedaulatan politik kita. Ini bukan lagi urusan elite, tapi harga diri bersama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *