PTTUN Medan Kabulkan Gugatan Tiyong Cs

Foto:Ist


JBNN.Net | Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang mengadili Perkara Nomor 372/B/2022/PT.TUN.MDN, terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Aceh, No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh tanggal 27 Desember 2021. 

Ketua Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga, Herman Baeha dan Marsinta Uli Saragih sebagai anggota telah mengeluarkan putusan pada Rabu, 1 Maret 2023.

Majelis Hakim PTTUN Medan itu menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding. Selain itu menguatkan Putusan PTUN Banda Aceh Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA Tanggal 29 September 2022 yang membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021.

Kemudian menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Imran Mahfudi, menyebutkan bahwa dengan keluarnya Putusan PTTUN tersebut telah terbukti bahwa SK Kanwil Kemenkumham No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 diterbitkan tidak sesuai dengan mekanisme dan menyalahi ketentuan perundang-undangan, sehingga SK tersebut sesuai dengan perintah pengadilan haruslah dicabut. 

Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Banda Aceh yang telah membatalkan SK Kanwil Kemenkumham Aceh No. W1-418.AH.11.01 Tahun 2021, maka Keabsahan PNA sebagai peserta Pemilu 2024 menjadi cacat hukum, karena dokumen yang diserahkan oleh DPP PNA Ketika mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 adalah SK tersebut.

“Kami akan menyurati penyelenggara Pemilu, baik KIP Aceh maupun KPU Pusat serta Bawaslu RI dan Panwaslih Aceh untuk mempertanyakan persoalan tersebut,” tegas Imran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *