![]() |
| Haspan Yusuf Ritonga |
JBNN.Net | Informasi PTTUN Medan mengabulkan gugatan PNA Versi KLB Bireuen yang di ketuai Toyong Cs langsung mendapat tangapan dari Kuasa Hukum DPP PNA Haspan Ritonga.
Kata Haspan pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA tersebut.
“Kita masih menunggu pemberitahuan resmi Putusan Banding PTTUN Medan terhadap Gugatan dengan register perkara Nomor 15/G/2022/PTUN.BNA “,Kata Haspan Rabu 1 Maret 2023 dalam keterangan persnya .
Ia menilai Putusan Banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan belum dapat di eksekusi karena masih ada upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu, Terkait pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham Aceh No. W1.418.AH.11.01 Tahun 2021 tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPP PNA bertanggal 27 Desember 2021, pada dasarnya tidak terlalu prinsip bagi DPP PNA, sebab ada atau tidak ada SK tersebut Ketua Umum DPP PNA yang diakui Negara adalah Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady.
Dimana Dalam Gugatan Tiyong sebelumnya dengan register perkara Nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak pengesahan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen Tahun 2019 dan mengakui Kepengurusan DPP PNA yang sah adalah Ketua Umumnys Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderalnya Miswar Fuady,ujarnya
Itu sebabnya berkaitan hal tersebut di atas, kami minta kepada Kuasa Hukum Pak Tiyong agar tidak bertindak ceroboh dan mengeluarkan pendapat yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat apalagi menimbulkan kerugian bagi Partai Nanggroe Aceh sebagai Partai Peserta Pemilu 2024 nanti, tentu akan ada konsekwensi hukumnya.
“Mari sama-sama kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak menimbulkan kesesatan di masyarakat”,tegas Haspan






