JBNN,net,Banda Aceh |Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Salinan dan petikan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui Sekretariat Dukungan Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara RI, pada 22 Agustus 2026.
Dalam surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut, Sekretariat Dukungan Kabinet menyampaikan dua eksemplar salinan dan petikan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.
Surat itu sekaligus meminta Gubernur Aceh memberitahukan pelaksanaan lebih lanjut atas penetapan Keputusan Presiden tersebut serta menyampaikan petikan Keppres kepada pejabat yang bersangkutan.
Keputusan pemberhentian M. Nasir tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam bagian pertimbangan Keppres disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah mengusulkan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026.
Atas usulan tersebut, Presiden kemudian mengambil keputusan setelah mempertimbangkan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan Aparatur Sipil Negara.
Keppres tersebut secara khusus merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Selain UU ASN, Keppres juga mencantumkan sejumlah ketentuan lain sebagai dasar hukum, antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014, serta Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.
Dalam diktum pertama Keppres, Presiden menetapkan pemberhentian dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekda Provinsi Aceh.
M. Nasir tercatat memiliki NIP 197402072001121001 dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Keputusan tersebut tidak serta-merta membuat jabatan M. Nasir berakhir pada tanggal Keppres ditetapkan. Dalam diktum pemberhentian disebutkan bahwa pemberhentian dari jabatan Sekda Aceh berlaku terhitung sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama memangku jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.
Dengan demikian, Keppres tersebut sekaligus memberikan dasar formal bagi proses perpindahan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh ke jabatan barunya.
Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Agustus 2026.
Salinan Keppres tersebut disampaikan kepada sejumlah pihak, yakni Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Sementara itu, petikan Keppres disampaikan kepada M. Nasir untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tersebut, tidak tercantum nama pejabat yang akan menggantikan M. Nasir sebagai Sekda Aceh.
Dokumen tersebut hanya mengatur pemberhentian M. Nasir sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh dan menyatakan bahwa pemberhentian berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.




