Setelah Dadan Hindayana, Dua Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Ikut Ditahan Kejagung

Eks Waka BGN Sony Sonjaya ditahan Kejagung. (Foto: Rumondang/detikcom)

JBNN,net |Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pada Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan pantauan detik.com  di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Sony dan Lodewyk terlihat keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Keduanya kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana. Dadan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan serupa. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan.

Penahanan para mantan petinggi BGN ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Pada pagi harinya, penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Dadan maupun dua mantan wakil kepala BGN tersebut. Namun, Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengindikasikan bahwa pencopotan Dadan berkaitan dengan dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya, kemungkinan besar seperti itu. Banyak informasi yang masuk kepada Presiden,” ujar Dudung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Saat kembali ditanya apakah dugaan jual beli dapur SPPG menjadi alasan pencopotan Dadan, Dudung menegaskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu faktor yang dipertimbangkan.

“Ya, salah satu faktornya itu,” katanya.

Kasus yang menjerat para mantan petinggi BGN tersebut kini masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung. Publik masih menunggu penjelasan resmi terkait konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *