Potensi Pelanggaran Lingkungan, Pemerintah Aceh Larang Pengambilan Kayu Banjir Tanpa Izin

Foto udara memperlihatkan hamparan tumpukan kayu yang memenuhi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Material bawaan banjir bandang dari Sungai Tamiang ini menghambat aktivitas warga dan penanganan darurat. Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

JBNN.net | Pemerintah Aceh melalui Juru Bicara, Muhammad MTA, mengeluarkan imbauan resmi terkait keberadaan kayu-kayu yang berserakan di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor.

Pemerintah menilai kondisi bencana kali ini memiliki kompleksitas tersendiri, termasuk aspek lingkungan yang harus mendapat perhatian serius.

Menurut Muhammad MTA, bencana yang terjadi bukanlah kasus biasa. Karena itu, semua pihak diminta berhati-hati dalam melakukan aktivitas di lapangan dan mengikuti aturan yang berlaku.

“Gubernur telah meminta agar kayu-kayu yang berada di kawasan bencana tidak boleh diambil apalagi dibawa keluar tanpa izin dari otoritas berwenang. Pemanfaatannya hanya untuk kepentingan darurat di lokasi,” kata MTA dalam Keterangan Persnya,Jumat 12 Desember 2025.

Ia menegaskan, kayu-kayu tersebut memiliki potensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran lingkungan. Karena itu, setiap tindakan tanpa prosedur dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

“Masyarakat kami harapkan ikut memantau dan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan,” tambahnya.

Pemerintah juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembersihan baik instansi pemerintah maupun kelompok masyarakat untuk menempatkan seluruh kayu pada lokasi-lokasi yang telah ditentukan bersama.

Dinas terkait bersama jajaran di lapangan agar dapat menentukan  bersama terhadap  tahapan ini  agar proses penanganan berjalan tertib dan terarah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *