Polisi Serahkan 13 Pelaku Judi Online di Banda Aceh Ke Penyidik Satpol PP/WH Kota Banda Aceh

Penyerahan Pelaku Judi Online dan Barang Bukti Ke Satpol PP/WH Kota Banda Aceh

JBNN.Net  | Subdit Siber Polda Aceh  menyerahkan 13 Orang pelaku Judi oneline di tiga Cafe yang di tanggkap di kawasan Batoh,Penjerat dan Ule Kareng Kota  Banda Aceh kepada penyidik Satpol PP/WH kota Banda Aceh

Mereka diduga melakukan perjudian jenis Slot dan Domino Higgs melalui Handphone milik mereka masing-masing

Bacaan Lainnya

Kapolda Aceh Irjen, Pol Drs Ahmad Haydar melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim mengatakan,penidakkan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku judi online di cafe-cafe yang ada di wilayah Banda Aceh.

“Karena itu kami melakukan penindakan,dalam penyelidikan kami menemukan ada ditiga tempat masyarakat kita melakukan judi Online jenis Slot dan Domino Higgs lalu 13 orang kita amankan”,Sebut Ibrahim Rabu 13 September di Mapolda Aceh.

Selajutnya 13 pelaku tadi digiring ke Subdit Siber Polda guna dilakukan pemeriksaan lebih lebih lanjut.

Bedasarkan hasil pemeriksaan mereka dinyatakan tidak melanggar UU ITE,karena itu sebagai pelaku judi maka kasus ini dinyatakan melanggar qanun Aceh tentang jinayah.

karena itu Subdit Siber Polda Aceh Melimpahkan pekara ini dan 13 orang pelaku sert 13 Barang bukti HP kepada Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,ujar Ibrahim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *