Polisi Ciduk Kadis PUPR Kota Banda Aceh,Diduga Terlibat Korupsi

Kadis PUPR Kota Banda Aceh diCuduk Polisi(Foto:Dok Antara)

JBNN.Net | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

 

Bacaan Lainnya

Muhammad Yasir ditanggkap  langsung di ruang kerjanya kantor PUPR Kota Banda Aceh,Jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan  Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin 7 Agustus 2023

 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama  mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah saat itu  ia menjabat  PPTK sekaligus Kabid di PUPR kota Banda Aceh ,kata Kepadanya Wartawan

Saat ini tersangka  dibawa ke Poltresta Banda Aceh guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

“Terkait penahanan kami masih berproses dulu, penyidik yang lebih berwenang,” ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi telah mengamankan  tersangka DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu, dan  SH (46) sebagai  mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.

“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah dalam keterangan Persnya Selasa 4 Juli 2023.

Fadillah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik gampong.

Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.

Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.

“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.

Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong.

Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *