JBNN.Net | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, Muhammad Yasir atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Muhammad Yasir ditanggkap langsung di ruang kerjanya kantor PUPR Kota Banda Aceh,Jalan Prof. Ali Hasyimi, Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin 7 Agustus 2023
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah saat itu ia menjabat PPTK sekaligus Kabid di PUPR kota Banda Aceh ,kata Kepadanya Wartawan
Saat ini tersangka dibawa ke Poltresta Banda Aceh guna dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Terkait penahanan kami masih berproses dulu, penyidik yang lebih berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus yang sama polisi telah mengamankan tersangka DA (52), mantan Keuchik Ulee Lheu, dan SH (46) sebagai mantan Kasi Pemerintahan Gampong Ulee Lheue yang menjabat tahun 2016 hingga 2021 lalu.
“Keduanya ditangkap setelah berdasarkan keterangan saksi, fakta-fakta yang ada,” kata Fadillah dalam keterangan Persnya Selasa 4 Juli 2023.
Fadillah mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang ada, DA berperan membuatkan SKT untuk dua Persil tanah milik gampong.
Namun, ia dengan sengaja tidak mendaftarkan ke dalam buku inventaris aset gampong.
Kemudian ia dengan sengaja melampirkan rekening pribadi miliknya, dalam proses pencairan dana pembebasan tanah milik gampong sebesar Rp 223.531.120.
“Namun seharusnya dilampirkan rekening milik gampong bukan milik pribadi,” ujarnya.
Selanjutnya, DA bersama SH dengan sengaja membuat sporadik atas nama SH untuk sebahagian tanah milik gampong.
Dimana seolah-olah tanah tersebut menjadi tanah pribadinya dan melampirkan rekening pribadi SH untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Dana pembebasan tersebut telah digunakan digunakan kedua tersangka tanpa sesuai prosedur,” sebutnya.