Pelaku Spesialis Bobol Rumah usai dibekuk personel Satreskrim Polres Langsa [Foto/Hendra] |
JBNN.net, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membekuk DH (28) warga Dusun Kenanga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa. Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana spesialis bobol rumah.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari sejumlah penyelidikan.
“Ada tiga pelaku DH, SQ (25) warga Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, dan FW (30) warga Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro namun keduanya status (DPO),” ujar Krisna. Kamis (27/1/22).
Ia menjelaskan, awalnya pada hari Rabu 12 Januari 2022 sekira Pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan.
Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap DH tepatnya di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah.
“Pelaku bersembunyi di sana,” katanya.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit laptop Merk Lenovo warna hitam ukuran 14 inci, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna merah silver, satu unit sepmor merk Yamaha N-Max warna putih.
Selain itu, kata Kasat, satu unit sepmor merk Honda Scoopy warna putih, dua unit sepmor merk Honda Vario juga turut diamankan.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Ada sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang melibatkan pelaku pertama pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2021, Sekira Pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah rumah Jalan T.M. Bachrum Lr. SMEA Dusun Mane Gang Ujung Blang, Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa.
DH bersama dengan SQ melakukan pencurian di rumah tersebut dengan cara merusak pintu belakang.
Kemudian menguras harta benda milik korban.
“SQ berperan mengantar dan menjemput DH,” katanya.
Lanjut, di TKP kedua pada hari Rabu tanggal 03 November 2021, sekira pukul 03.30. WIB di sebuah rumah Dusun Seulanga, Gampong Geudubang Jawa Kecamatan Langsa Baro.
Ditempat itu, DH beraksi bersama dengan FW melakukan pencurian dengan cara merusak jendela rumah korban tersebut.
Adapun barang yang diambil oleh pelaku, satu unit sepmor Yamaha Nmax warna putih, satu unit handphone NOKIA, dua unit handphone OPPO, uang tunai sebanyak Rp. 1 juta.
“DH sebagai orang yang mengambil barang milik korban, sedangkan FW sebagai orang yang mengantar dan menjemput DH,” katanya.
Sedang TKP ketiga, pada hari senin tanggal 22 november 2021 sekira pukul 02.00 wib di dalam rumah Jalan H. Yahya Gang Al Hikmah, Dusun Utama, Desa Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.
DH bersama FW melakukan pencurian satu unit honda PCX warna putih dan satu buah HP merk ViVo Y91.
“Modusnya tersangka pencurian tersebut yaitu dengan cara membobol/merusak rumah selanjutnya menguras harta benda,” ungkapnya.
Sedangkan, uang hasil dari penjualan barang-barang curian tersebut digunakan DH untuk membeli sabu, dan kebutuhan sehari-hari. katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara. tambahnya.[Mdn]