JBNN.Net | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Drs. Joko Purwanto, didampingi oleh Wakajati dan para asisten, mengadakan konferensi pers usai melaksanakan upacara memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharma Karini (IAD) ke-24 diĀ Kantor Kejati Aceh, Senin 22 Juli 2024.
Dalam pertemuan ini, Kajati Aceh memaparkan capaian kinerja lembaganya selama periode Januari hingga Juni 2024 kepada para insan pers lokal dan nasional di Banda Aceh.
Joko Purwanto mengungkapkan berbagai keberhasilan yang telah dicapai oleh Kejati Aceh, terutama dalam menangani kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi, restorative justice, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penangkapan daftar pencarian orang (DPO). Salah satu pencapaian yang menonjol adalah penuntutan 51 terdakwa narkotika dengan hukuman pidana mati dan dua terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup selama periode Januari hingga Juli 2024.
“Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah warga Aceh Utara,” kata Joko Purwanto. Sementara itu, terdakwa yang dituntut hukuman mati berasal dari beberapa daerah, yakni delapan orang dari Aceh Timur, lima orang dari Lhokseumawe, sembilan orang dari Aceh Tamiang, sebelas orang dari Aceh Besar, delapan orang dari Aceh Utara, lima orang dari Pidie Jaya, dua orang dari Aceh Barat, dan tiga orang dari Pidie.
Selain itu, Kejati Aceh berhasil melakukan penyelamatan aset TPPU dengan total nilai Rp 1.456.900.000. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Kejari Banda Aceh sebesar Rp 1.077.000.000 dan Kejari Aceh Utara sebesar Rp 379.900.000.
Dalam hal penangkapan DPO, Kejati Aceh juga mencatat prestasi yang membanggakan dengan berhasil menangkap tiga buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh Timur, dan Bireuen. “Kami berhasil menangkap DA terkait kasus narkotika di Langsa, S terkait kasus korupsi dana desa di Aceh Timur, dan Z terkait kasus pencurian batu gajah di Bireuen,” jelas Joko.
Penangkapan ketiga DPO ini menunjukkan keseriusan Kejati Aceh dalam memburu para buronan. Saat ini, masih terdapat 34 DPO yang belum tertangkap di wilayah hukum Kejati Aceh.
Joko Purwanto juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk membantu dalam pencarian para DPO. “Kami berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO untuk segera melaporkan kepada kami,”ujarnya.