JBNN.Net | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto, memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 pada Senin, 22 Juli 2024, di halaman Kantor Kejati Aceh, Batoh, Banda Aceh.
Upacara tersebut dihadiri oleh Wakil Kajati Aceh, para asisten, jaksa, pegawai, dan staf Kejati Aceh. Tema peringatan tahun ini adalah “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.
Dalam sambutannya, Joko Purwanto menyampaikan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan adil sebagai fondasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. Ia menggarisbawahi bahwa Kejaksaan harus berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang kuat dan berwibawa, dengan penegakan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan yang substansial.
Joko Purwanto juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta mengingatkan agar seluruh pegawai Kejaksaan tetap fokus pada tugas utama mereka tanpa terjebak pada pencapaian popularitas pribadi. “kesuksesan Kejaksaan harus didasarkan pada kerja keras dan akuntabilitas, dan tidak hanya pada hasil yang tampak di luar”,tegasnya
Setelah upacara, Joko Purwanto melanjutkan dengan pertemuan pers yang melibatkan wartawan lokal dan nasional yang di Banda Aceh
Dalam kesempatan ini, ia memaparkan capaian-capaian Kejati Aceh secara rinci dan menjelaskan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Joko Purwanto mengungkapkan berbagai keberhasilan yang telah dicapai oleh Kejati Aceh, terutama dalam menangani kasus tindak pidana khusus, seperti korupsi, restorative justice, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta penangkapan daftar pencarian orang (DPO). Salah satu pencapaian yang menonjol adalah penuntutan 51 terdakwa narkotika dengan hukuman pidana mati dan dua terdakwa lainnya dengan hukuman penjara seumur hidup selama periode Januari hingga Juli 2024.
“Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah warga Aceh Utara,” kata Joko Purwanto. Sementara itu, terdakwa yang dituntut hukuman mati berasal dari beberapa daerah, yakni delapan orang dari Aceh Timur, lima orang dari Lhokseumawe, sembilan orang dari Aceh Tamiang, sebelas orang dari Aceh Besar, delapan orang dari Aceh Utara, lima orang dari Pidie Jaya, dua orang dari Aceh Barat, dan tiga orang dari Pidie.
Selain itu, Kejati Aceh berhasil melakukan penyelamatan aset TPPU dengan total nilai Rp 1.456.900.000. Jumlah tersebut berasal dari pengungkapan kasus di Kejari Banda Aceh sebesar Rp 1.077.000.000 dan Kejari Aceh Utara sebesar Rp 379.900.000.
Dalam hal penangkapan DPO, Kejati Aceh juga mencatat prestasi yang membanggakan dengan berhasil menangkap tiga buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa, Aceh Timur, dan Bireuen. “Kami berhasil menangkap DA terkait kasus narkotika di Langsa, S terkait kasus korupsi dana desa di Aceh Timur, dan Z terkait kasus pencurian batu gajah di Bireuen,” jelas Joko.
Penangkapan ketiga DPO ini menunjukkan keseriusan Kejati Aceh dalam memburu para buronan. Saat ini, masih terdapat 34 DPO yang belum tertangkap di wilayah hukum Kejati Aceh
Pertemuan pers ini juga menjadi ajang untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan media dan menyampaikan informasi secara transparan.
Sebagai penutup, acara peringatan HBA diakhiri dengan penyerahan bantuan sembako kepada perwakilan Forum Wartawan Aceh (Forwaka) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Penyerahan bantuan ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kerja keras media dalam menyampaikan informasi kepada publik serta kontribusi mereka dalam mendukung penegakan hukum.