Paripurna DPR Aceh: BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Foto:Ist

JBNN.Net |  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna yang digelar di Ruang Serbaguna gedung DPR Aceh, Senin (27/5/2024), sejumlah pejabat penting menghadiri acara penyerahan Laporan Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Hadir dalam acara tersebut, antara lain Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Penjabat Gubernur Aceh yang diremehkan oleh Sekretaris Daerah Aceh, pimpinan dan anggota DPR Aceh, serta pejabat tinggi lainnya seperti Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRA Zulfadli menyatakan bahwa acara ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK Perwakilan Provinsi Aceh nomor 245/S/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, yang meminta agar DPR Aceh mengadakan rapat paripurna untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Dalam berbagai hal, Zulfadli menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPR Aceh, dengan agenda utama penyampaian LHP BPK RI. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

LHP tersebut terdiri dari tiga buku utama: Buku I berisi laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, Buku II berisi laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta Buku III berisi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD). Hasil pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan negara disajikan secara benar.

Zulfadli juga menekankan bahwa pejabat terkait wajib rekomendasi rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, Pasal 21 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa DPRD harus memeriksa hasil pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan, meminta penjelasan kepada BPK, dan meminta pemerintah daerah untuk mengakui LHP.

Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 disebutkan bahwa opini BPK atas LHP dapat berupa Wajar Tanpa Pengecualian, Wajar dengan Pengecualian, Tidak Wajar, atau Menolak Memberikan Opini.

DPR Aceh memberikan hormat dan terima kasih kepada BPK RI dan jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Aceh yang telah bekerja maksimal untuk memeriksa, memverifikasi, mengaudit, serta menilai pengelolaan keuangan dan kinerja Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP BPK RI yang dilakukan oleh Tortama VI BPK RI Laode Nusriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh Rio Tirta, Ketua DPR Aceh Zulfadli, dan Sekretaris Daerah Aceh Azwardi. Zulfadli mengajak semua pihak untuk memberikan apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK RI.

Rapat paripurna DPR Aceh tahun 2024 ini diakhiri dengan tepuk tangan dari para hadirin sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras BPK RI dalam melakukan pemeriksaan mendalam atas laporan keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *