JBNN.Net | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyayangkan sikap PDAM Tirta Mountala yang lamban dalam merespon keluhan masyarakat terkait gangguan layanan air bersih di sejumlah wilayah di Aceh Besar. Menurut laporan yang diterima Ombudsman, wilayah yang mengalami kekurangan air bersih terus bertambah, mencakup Darul Imarah, Lhoknga, Peukan Bada, Ingin Jaya, dan Krueng Barona Jaya.
Mengingat luasnya cakupan wilayah yang terdampak, Ombudsman berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengatasi masalah ini. Saat ini, bantuan penyaluran air bersih sudah mulai dilakukan di Kecamatan Lhoknga, dan diharapkan wilayah lain juga segera mendapatkan perhatian yang sama.
Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Rubianty melalui Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman, Nurul Nabila, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan hal ini ke Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan. Mengingat masalah ini mendesak, minggu depan kita akan meminta klarifikasi langsung dari PDAM,”Nurur Nabila dalam Keterangan Persny,Jumat 21 Juni 2024
Sebagai penyelenggara layanan publik, PDAM Tirta Mountala memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat serta mendistribusikannya secara merata. Tugas ini mencakup pemenuhan hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai penyebab terhentinya layanan air bersih.
“PDAM tidak boleh mengabaikan pengaduan masyarakat dan harus segera menanggapinya,” tegas Nurul,mengakhiri penjelasannya di tengah persiapan menuju Bireuen untuk melakukan penilaian standar pelayanan di lima instansi layanan dasar dan dua Puskesmas di kabupaten tersebut.





