JBNN.net, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri,S.H., M.H.,
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi IntelijenMuhammad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan bahwa belakangan ini muncul sejumlah panggilan telepon dan pesan dari pihak tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.
“Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari menawarkan kerja sama proyek pemerintah, meminta data pribadi, meminta sejumlah uang atau imbalan, hingga mengatasnamakan proses lelang,” ujar Kadafi dalam keterangan Persnya, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menegaskan, Kajari tidak pernah memberikan perintah ataupun permintaan secara langsung kepada masyarakat melalui panggilan suara, video call, maupun pesan singkat terkait proyek, dana, data pribadi, atau kepentingan lain.
“Segala bentuk panggilan maupun pesan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh adalah hoaks dan merupakan tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa seluruh proses lelang di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh hanya dilaksanakan secara resmi melalui lelang.go.id.
Menurutnya, setiap pengumuman resmi terkait lelang juga akan disampaikan melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, yakni akun Instagram @papbb_kejaribna dan @kejari_bandaaceh.
Muhammad Kadafi mengimbau masyarakat agar tidak menanggapi panggilan atau pesan mencurigakan, tidak memberikan data pribadi, nomor rekening, maupun uang dalam bentuk apa pun.
“Apabila menerima telepon atau pesan dengan modus seperti itu, masyarakat diminta segera memutus sambungan dan tidak menindaklanjutinya,” kata Kadafi.
Ia menambahkan, apabila masyarakat menemukan atau menerima upaya penipuan serupa, laporan dapat segera disampaikan melalui layanan pengaduan masyarakat (LAPDU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh LAPDU.
Pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menindak para pelaku penipuan yang meresahkan masyarakat tersebut.





