Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh Masuk Sumut: Kalau Bisa Kelola Bersama Why Not?

Mendagri Tito Karnavian. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

JBNN.Net | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait sengketa kepemilikan empat pulau yang menjadi perdebatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Tito menyatakan mendukung opsi pengelolaan bersama sebagai jalan tengah yang memungkinkan.

“Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025) dikutip dari detik.com.

Tito menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pemerintah pusat, keempat pulau tersebut telah ditetapkan masuk ke wilayah administratif Sumut. Keputusan ini mengacu pada batas darat yang telah disepakati oleh empat pemerintah daerah terkait.

“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” terangnya.

Lebih lanjut, Tito menyebut keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada tahun 2022. Penegasan kembali status wilayah pada April 2025 lalu hanya merupakan pengulangan dari keputusan sebelumnya.

“Nah kemudian, itu tahun 2022 sudah diputuskan waktu itu, Kep-nya, keputusan Mendagri, tentang nama wilayah itu dan letaknya. Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita pahamlah,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menerima kunjungan silaturahmi Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). Bobby tiba sekitar pukul 09.30 WIB, sementara Mualem telah menunggu sejak pukul 08.00 WIB, dan akhirnya berpamitan sekitar pukul 09.40 WIB untuk melanjutkan agenda kunjungan kerja ke wilayah Barat Selatan Aceh.

Kepada awak media, Bobby menjelaskan maksud kedatangannya adalah untuk mempererat komunikasi terkait status empat pulau yang berada di perbatasan Aceh Singkil dan Sumut.

“Tadi saya bicara dengan Gubernur Aceh, ketika pulau itu ada di Sumatera Utara atau nanti kembali ke Aceh, kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan,” kata Bobby.

Di sisi lain, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menyampaikan bahwa terjadi kekeliruan koordinat pada pemetaan tahun 2009. Namun, menurutnya, Pemerintah Aceh telah mengklarifikasi kesalahan tersebut pada 2018 dan meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dari sejumlah dokumen yang ada, Syakir menegaskan bahwa kesepakatan paling kuat adalah surat bersama yang ditandatangani pada 1992 oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *