JBNN.Net | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Provinsi Aceh secara resmi menyatakan pembekuan kepengurusan organisasi tersebut di wilayah Aceh.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPD GRIB Jaya Aceh, Tata Pase, dalam keterangan resminya pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Tata Pase, keputusan ini diambil melalui musyawarah internal seluruh jajaran pengurus, menyusul berakhirnya masa mandat kepengurusan pada 11 November 2024 dan tidak adanya perpanjangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ia menegaskan bahwa sejak itu, tidak ada kejelasan arah organisasi maupun komitmen pembenahan dari pusat.
“Mandat kami telah selesai dan tidak diperpanjang. Selain itu, syarat-syarat administrasi yang ditetapkan pusat justru semakin membebani DPD. Bukan memperkuat, tapi malah melemahkan semangat kader di daerah,” ujar Tata Pase.
Lebih lanjut, Tata menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules Rozario Marshal, yang dinilai kurang tepat dalam menyikapi berbagai isu nasional.
Menurutnya, gaya kepemimpinan tersebut berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
“Kami merasa nilai-nilai persaudaraan yang dulu menjadi semangat pendirian GRIB Jaya, kini telah bergeser jauh. Justru menjadi bumerang dalam kehidupan berbangsa,” tegasnya.
Tata menambahkan, keputusan pembekuan ini diambil demi menjaga keharmonisan sosial serta menghindari konflik yang lebih luas. Ia berharap, kepengurusan pusat ke depan dapat melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh.
“Semoga GRIB Jaya bisa kembali kepada ruh awal pendiriannyamenjadi wadah pemersatu, bukan pemecah belah. Sesuai motto kita: Bersaudara tidak harus sedarah,” tuturnya.





